TANTANGAN KEMANDIRIAN BKM.

Badan keswadayaan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan singkatan BKM, atau Lembaga keswadayaan Masyarakat merupakan lembaga non pemerintah yang sengaja utk diberdayakan dalam upaya pemerintah untuk menggerakan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Nasional pada tingkatan masyarakat yg paling kecil dilingkungan Desa dengan tingkat kemiskinan dan keterbelakangan secara ekonomi yang demikian tinggi. Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dri sendiri itu bisa saja dalam bentuk kegiatan sosial, kegiatan ekonomi produktif maupun kegiatan pengembangan sarana dan prasarana lingkungan yang menunjang aktifitas masyarakat setempat.
Masyarakat membangun modal sosial di tiga bidang (lingkungan, sosial dan ekonomi) atau yang dikenal dengan tri daya agar mandiri dalam menanggulangi persoalan kemiskinan dan mampu memberikan kontribusi pada peningkatan IPM serta pencapaian MDG's di wilayahnya, sehingga tolak ukur dari pembelajaran BLM dapat dilihat pada sejauh mana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dimanfaatkan oleh masyarakat secara bertanggung jawab dan proporsional sesuai PJM Pronangkis.
Dana BLM merupakan asset masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga kedepan dana BLM akan menjadi dana abadi di desa dalam penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan.
Tetapi kondisi ini terkadang berjalan terbalik oleh karena  adanya berbagai pihak atau masyarakat yg kurang memberikan dukungan dan pengertian ttg betapa pentingnya peran BKM dalam membantu masyarakat Desa.
Tantangan yang sering ditemui dalam pelaksanaan kegiatan BKM terutama yang datangnya dari tokoh  masyarakat yang merasa dirinya paling berhak mengatur sehingga cenderung melanggar tugas pokok dan porsinya bahkan tdk segan-segan ingin meyalahgunakan dana BLM itu untuk membiaya hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan BKM atau LKM. 
Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya kesadaran sebagian anggota KSM dalam pengembalian dana pinjaman bergulir yang seharusnya diangsur setiap bulan sesuai jatuh tempo. Di samping itu, Contoh yang kurang baik yang diberikan oleh beberapa tokoh berpengaruh yang ada di desa bisa dalam bentuk pinjaman masing-masing individu  yang tidak kunjung dilunasi atau dikembalikan ke UPK walau pinjaman itu telah berlangsung bertahun-tahun.Hal ini dapat mengganggu kinerja keuangan BKM dan mengakibatkan terpuruknya UPK BKM dalam mengembangkan produktifitas kerja keuangannya.
Inilah tantangan serius bagi BKM dalam mewujudkan mimpi kemandirian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dr Ikhwan H.Sirajuddin, SE, MM, M.Si. CALON SENATOR NTB 2019 SOSOK CERDAS, AGAMIS & PEDULI NTB

Pesona Bombo Ncera